Berdasarkan
Draft yang disampaikan oleh BSNP saat Rakor Kepala Dinas Pendidikan
se-Indonesia, Dr. Harun menyatakan bahwa draf Prosedur Operasional System (POS)
UN 2015 belum 100% fix, karena kemungkinan masih ada perubahan lagi namun perubahan
tersebut diyakini tidak banyak dan tidak
menyangkut hal-hal yang substansial.
Beliau
juga memaparkan beberapa catatan menarik tentang UN 2015 diantaranya adalah UN
bukan lagi penentu kelulusan; Kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditentukan
oleh masing-masing satuan pendidikan; UN dapat ditempuh beberapa kali untuk
perbaikan dan penyesuaian terhadap standar.
Beliau
juga bahwa kelulusan siswa akan ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat
dewan guru, namun ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan diantaranya: Siswa harus menyelesaikan seluruh program
pembelajaran, memperoleh nilai atau berkelakuan baik selama menjalani
pendidikan, serta lulus ujian sekolah/madrasah/pendidikan keahlian.
Mengenai
UN CBT, Beliau mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Jatim telah mengajukan 197
sekolah pilot project ke pusat namun hingga tanggal 2 maret 2015 kemarin baru
ada 131 sekolah yang telah diverifikasi dan disetujui untuk melaksanakan
piloting UN CBT tahun 2015 ini.
Menurut
Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Prof. Dr. Zainuddin Maliki, M.Si
mengatakan bahwa pelaksanaan UN tahun ini merupakan sebuah gebrakan baru
didunia pendidikan yang selama ini Ujian Nasional selalu dianggap sesuatu yang
menakutkan, karena tahun ini UN tidak akan jadi penentu kelulusan.
Meskipun
begitu, beliau berharap agar masing-masing satuan pendidikan mampu mengemban
amanah untuk memberikan penilaian yang obyektif terhadap siswa yang tahun ini
akan purnasiswa. Tidak hanya sekedar meluluskan siswa namun juga mampu
bertanggung jawab secara moral tentang kebijakan untuk meluluskan siswa
tersebut.
Semantara
itu Rektor UNESA Prof. Dr. Warsono menyampaikan bahwa sesuai kesepakatan Rektor
PTN Se-Indonesia perihal kebijakan kelulusan, PTN (perguruan tinggi negeri)
akan menetapkan kelulusan UN sebagai prasyarat masuk PTN. Itu artinya meskipun
siswa tersebut telah dinyatakan lulus, namun jika harus mengulang UN tahun
depan diperbolehkan untuk mendaftar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi
Negeri (SNMPTN) namun berkasnya akan dikembalikan jika diketahui calon
mahasiswa tersebut masih harus mengulang UN di tahun berikutnya.
Sementara
Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Drs. H. Mahfudh Shodar, M.Ag menyatakan siap
mendukung UN CBT (Computer Based Test), beliau berharap kepada seluruh
jajarannya untuk turut menyiapkan sekolah madrasah yang ditunjuk pemerintah
untuk pilot projet UN dengan sistem CBT tersebut, mulai dari persiapan
peralatan, perlengkapan, sampai pelatihan kepada calon siswa yang akan
mengikuti UN CBT agar saat pelaksanaan UN tidak menghambat proses Ujian.@
Tidak ada komentar:
Posting Komentar